Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

7 Fakta Soimah Didatangi Petugas Pajak Bawa Debt Collector, Nomor 6 Mengejutkan

Hana Wahyuti , Jurnalis-Minggu, 09 April 2023 |05:11 WIB
7 Fakta Soimah Didatangi Petugas Pajak Bawa <i>Debt Collector</i>, Nomor 6 Mengejutkan
Soimah Cerita Diperlakukan Tidak Sopan oleh Petugas Pajak Bawa Debt Collector. (Foto: Okezone.com/Instagram)
A
A
A

JAKARTA – Soimah menceritakan pengalaman dengan pegawai kantor pajak yang menjadi perhatian publik. Pengakuan Soimah soal penagihan pajak yang dilakukan kepadanya secara kurang sopan membuat heboh.

Artis tersebut membagikan pengalaman yang tidak menyenangkan di media sosial dengan pegawai pajak yang diperlakukan seperti koruptor. Dan kini telah viral dan menjadi sorotan publik.

Dengan adanya keresahan dari Soimah, kini dia mendapat respon oleh staff khusus juru bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Prastowo, Yustinus.

Berikut fakta-fakta terkait Soimah dengan pegawai pajak yang dirangkum oleh Okezone, Sabtu (8/4/2023):

1. Cerita Soimah

Pada 2015, dia pernah didatangi petugas pajak ke rumahnya lantaran dicurigai karena di depan layar suka berakting sebagai juragan atau orang kaya sombong.

“Tahun 2015 itu ada yang datang ke rumah orang pajak buka pagar tanpa kulo mawon (salam), tiba-tiba sudah di depan pintu yang seakan-akan saya tuh mau melarikan diri,” ucapnya.

2. Petugas Pajak Bawa Debt Collector

Soimah juga mengungkapkan sikap oknum petugas pajak yang mendatangi rumahnya di Yogyakarta bersama debt collector. Dia dituding sengaja menghindari petugas pajak dengan selalu tidak ada di rumah, padahal ada di Jakarta untuk bekerja.

“Jadi posisi say aitu sering kerjanya ya di Jakarta, alamt KTP kan di tempat mertua saya, selalu didatangi. Bapak selalu dapat surat, bapak kan kepikiran, nggak ngerti apa-apa,” kata Soimah.

“Akhirnya datang tuh orang orang pajak ke tempat kakak saya, kakaknya Mas Koko (Suaminya), bawa debt collector, bawa dua, gebrak meja, itu di rumah kakak saya,” lanjutnya.

3. Soal Soimah Beli Rumah

Awalnya Soimah menceritakan pengalamannya terkait pembelian rumah seharga Rp430 Juta dengan cara dicicil. Setelah lunas dan ingin mendatangi notaris, ada permasalahan terkait niali jual objek pajak (NJOP) di mana dirinya dituduh menurunkan harga nilai rumah tersebut oleh petugas pajak.

“Nggak deal dari perpajakan karena nggak percaya rumah di situ menurutnya harganya Rp650 Juta. Lho tap ikan aku yang beli harganya Rp430 juta, jadi saya dikira menurunkan harga, padahal deal-dealannya ada, notanya ada. Katanya ‘nggak mungkin masa Soimah beli rumah harga Rp430 juta’ lah emang Soimah ada ukurannya harus beli rumah harga berapa miliar gitu?" ujarnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement