JAKARTA - BUMN Pangan dan Perum Bulog telah mendapatkan izin kredit perbankan dengan subsidi bunga guna mengelola Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).
Izin tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.
BACA JUGA:
Adapun besaran plafon awal yang disediakan oleh Himpunan Bank Negara (Himbara) sebesar Rp3 triliun. Rinciannya, Rp1 triliun untuk Bulog dalam rangka pengelolaan CPP untuk beras, jagung, dan kedelai.
Sedangkan Rp2 triliun untuk ID FOOD dalam rangka pengelolaan CPP untuk daging dan telur ayam, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, bawang merah dan bawang putih, dan ikan.
BACA JUGA:
"Khusus dalam penyediaan plafon Rp3 triliun tersebut, Kementerian Keuangan memberikan penjaminan kepada Himbara sehingga dapat direalisasikan sebagai pinjaman dana murah bagi RNI atau ID FOOD tentunya dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi," ujar Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi dikutip dalam keterangan resminya, Senin (10/4/2023).
Arief menjelaskan, pengalokasian dana ini bukan menjadi uang yang habis begitu saja, karena ini merupakan Cadangan Pangan Pemerintah yang dikelola oleh Bulog dan ID FOOD.
Sehingga dari penugasan ini terjadi perputaran di mana BUMN pangan ini sebagai offtaker hasil produk petani peternak dan nelayan dan digunakan untuk penguatan CPP.
"Nah CPP ini dimanfaatkan antara lain untuk stabilisasi pasokan dan harga, bantuan pangan dan lainnya. Dengan ini kita optimis ekosistem pangan terintegrasi dapat terwujud secara berkelanjutan," terang Arief.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan, Luky Alfirman mengungkapkan, pemerintah menyiapkan langkah dalam rangka mendukung program penyelenggaraan CPP yang dijalankan melalui penugasan BUMN pangan.
Pemberian jaminan tersebut bertujuan menurunkan biaya modal penerima jaminan, sehingga kegiatan penyelenggaraan CPP dapat dilakukan dengan biaya yang lebih murah.
Dengan diberlakukannya PMK 34/2023 ini, PMK 250/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Kredit Kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog Dalam Menjaga Ketersediaan Pangan Dan Stabilisasi Harga Pangan Untuk Jenis Pangan Pokok Beras, Jagung, dan Kedelai secara otomatis telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(Zuhirna Wulan Dilla)