Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Sanksi 164 Pegawai Kemenkeu, dari Teguran hingga Pemberhentian

Michelle Natalia , Jurnalis-Selasa, 11 April 2023 |17:29 WIB
Sri Mulyani Sanksi 164 Pegawai Kemenkeu, dari Teguran hingga Pemberhentian
Sri Mulyani sanksi pegawai kemenkeu (Foto: Okezone)
A
A
A

"Kemudian 13 pegawai yang telah pensiun atau mengundurkan diri, 79 pegawai belum ditemukan indikasi pelanggaran, namun digunakan sebagai data profil pegawai, dan ditemukan data double dalam beberapa surat PPATK terhadap 26 pegawai," jelas Sri.

Di sisi lain, sebanyak 9 surat atau kasus diselesaikan oleh Kemenkeu bersama APH. Dalam hal ini, Kemenkeu mengkategorikannya sebagai 'sudah ada tindak lanjut'.

"Karena memang suratnya itu, data dan informasinya kita tindaklanjuti," pungkas Sri.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement