-Syarat daftar QRIS badan usaha:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik badan usaha
2. Nomor Kartu Keluarga sesuai dengan KTP yang terdaftar
3. Scan Akta perusahaan Nama Badan Usaha
4. Scan foto NPWP perusahaan Anda
5. Scan Surat Kuasa Asli
-Cara mendaftar QRIS:
1. Kunjungi laman resmi QRIS untuk melakukan pendaftaran www.qris.id/register
2. Setelah mengisi data diri, pengguna akan diarahkan untuk melakukan pembayaran pembuatan QRIS.
3. Biaya membuat QRIS sebesar Rp 30.000 untuk mendapatkan kode unik urutan registrasi. Pengguna dapat melakukan pembayaran paling lambat 14 hari setelah mengisi form.
4. QRIS akan mengirim username dan password melalui email atau Whatsapp pengguna. Username dan password berguna untuk masuk ke halaman dashboard untuk melengkapi administrasi.