JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memperluas insentif pemotongan premi instrumen lindung nilai (hedging) sebesar 12,5 persen hingga mencakup pinjaman luar negeri bank dan investasi langsung asing (foreign direct investment/FDI) guna mempertebal pasokan valuta asing (valas) serta menjaga likuiditas rupiah.
Penjabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti menjelaskan, pelonggaran cakupan underlying pendanaan luar negeri ini ditujukan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian pasar global.
"Memperkuat efektivitas stabilisasi nilai tukar rupiah dan menjaga kecukupan likuiditas rupiah dalam melakukan perluasan transaksi underlying pendanaan luar negeri yang dapat memperoleh insentif pengurangan premi bagi swap jual lindung nilai atau swap beli lindung nilai kepada BI sebesar 12,5 persen. Dari semula hanya mencakup transaksi portfolio inflow, sekarang menjadi termasuk pinjaman luar negeri oleh bank dan foreign direct investment," jelas Destry dalam konferensi pers pengumuman hasil RDG BI bulan Agustus 2026 di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Destry menambahkan, fasilitas swap lindung nilai ini dirancang dengan durasi fleksibel yang disesuaikan dengan kebutuhan tenor pendanaan sektor usaha.
"Transaksi swap lindung nilai tersebut berjangka waktu paling lama 12 bulan dengan masa kontrak paling lama 3 tahun dan transaksi swap lindung nilai ini dapat diperpanjang atau di-roll over sesuai sisa jangka waktu kontrak lindung nilai," ungkap Destry.