Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Honorer Dapat Jaminan Kesehatan dan Kecelakaan Kerja, Berlaku hingga 28 November 2023

Dovana Hasiana , Jurnalis-Jum'at, 14 April 2023 |10:46 WIB
Honorer Dapat Jaminan Kesehatan dan Kecelakaan Kerja, Berlaku hingga 28 November 2023
Pekerja Honorer (Foto: Okezone)
A
A
A

"Kepesertaan Pegawai Non-PNS dalam Jaminan Kesehatan, JKK, dan JKM berakhir apabila peserta diputus hubungan perjanjian kerja sebagai Pegawai Non-PNS," bunyi aturan tersebut.

Adapun program perlindungan tersebut berlaku sampai dengan 28 November 2023. Permenpan RB ini efektif dilaksanakan sejak tanggal diundangkan, yakni 5 April 2023.

"Program perlindungan bagi Pegawai Non-PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sampai dengan 28 November 2023," tulis aturan itu.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement