Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Viral Beli Cokelat Dikenai Pajak Rp9 Juta, Ini Kata Bea Cukai

Michelle Natalia , Jurnalis-Jum'at, 14 April 2023 |15:17 WIB
Viral Beli Cokelat Dikenai Pajak Rp9 Juta, Ini Kata Bea Cukai
Penjelasan Bea Cukai soal Viralnya Pengiriman Cokelat yang Dikenakan Bea Masuk Rp9 Juta. (Foto: Okezone.com/Bea Cukai)
A
A
A

JAKARTA - Viral unggahan video di media sosial yang mengirim coklat dari luar negeri dan dikenakan bea masuk Rp9 juta. Video tersebut pun membuat masyarakat heran karena besarnya nilai pungutan atas barang kiriman tersebut.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan bahwa pihaknya telah menjawab keluhan tersebut melalui video yang diunggah akun Tiktok resmi Bea Cukai @beacukairi melalui tautan https://vt.tiktok.com/ZS8nQNX6J/.

“Perlu diluruskan, pemilik akun menyatakan bahwa dirinya mengirim makanan berupa cokelat senilai Rp1 juta dari luar negeri. Namun nyatanya, selain cokelat terdapat barang lain berupa tas senilai Rp17 juta dalam kiriman tersebut,” ujar Hatta di Jakarta, Jumat (14/4/2023).

Terkait besaran pungutan, Hatta menjelaskan bahwa hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman. Pungutan dikenakan sesuai nilai yang tertuang dalam bukti pembayaran (invoice) barang kiriman dengan resi EE844479556TW tersebut. Tercatat ada 20 bungkus makanan senilai USD40 atau setara Rp616 ribuan sebuah tas senilai USD1.108 atau setara Rp17,06 juta.

“Untuk barang kiriman berupa cokelat dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5% dan PPN 11%, sedangkan untuk tas dikenakan tarif bea masuk sebesar 20%, PPN 11%, dan PPh 15%. Atas keseluruhan barang kiriman dikenakan pungutan negara sejumlah Rp8.859.000. Perlu dipahami bahwa dari seluruh tagihan tersebut, juga terdapat pembayaran lain-lain yang bukan merupakan pungutan dari Bea Cukai,” jelasnya.

Setelah videonya viral dan mendapat penjelasan dari Bea Cukai, pemilik akun Tiktok @ferrerfranciz kembali mengunggah video klarifikasi. Dia mengakui bahwa tas yang dikirimnya merupakan barang tiruan (KW) dan invoice-nya pun palsu. “Kepada bapak Bea Cukai yang terhormat, saya ingin klarifikasi tas saya itu tas KW. Hanya kotaknya saja yang bagus dengan invoice palsu di dalamnya. Itu memang kesalahan saya. Kalau bapak minat ambil aja buat bapak itu tasnya sama coklatnya sekalian buat lebaran,” tulis akun tersebut.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement