Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Keppres Cuti Lebaran 2023 Sudah Terbit, Ini Jadwal Libur PNS

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Sabtu, 15 April 2023 |06:04 WIB
Keppres Cuti Lebaran 2023 Sudah Terbit, Ini Jadwal Libur PNS
Jadwal libur PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Jokowi telah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 24 tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.

Dalam Keppres yang ditetapkan pada Kamis, 13 April 2023 tersebut, diatur tentang cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah dari tanggal 19-25 April 2023, sebagaimana Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Dilansir Antara, Keppres tersebut diterbitkan atas dasar tiga pertimbangan, yakni yang pertama, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.

Kedua, dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas pada arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, perlu dilakukan perubahan tanggal cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023.

Ketiga, berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Baca Selengkapnya: Jokowi Terbitkan Keppres Cuti Bersama Lebaran 2023, Ini Jadwal Libur PNS

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement