JAKARTA - Cara melaporkan perusahaan yang tidak bayar THR lebaran 2023 menjadi informasi penting. Pekerja berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempat bekerja.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 perusahaan wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh. Adapun THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh sebelum hari raya keagamaan.
Jika perusahaan mangkir dari kewajibannya membayar THR, maka pekerja dapat melaporkannya. Dengan begitu perusahaan akan mendapat sanksi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sesuai dengan undang-undang.
Sanksi bagi perusahaan yang telat atau tidak membayar THR diatur dalam Pasal 10 ayat 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
Kemenaker juga membuka layanan bagi pekerja atau buruh untuk melaporkan perusahaan yang tidak atau telah membayar THR. Berikut cara melaporkan perusahaan yang tidak bayar THR lebaran 2023.
Melaporkan Perusahaan yang Tidak Bayar THR Secara Online
• Masuk dengan aplikasi SIAP KERJA
• Login SIAP KERJA melalui laman https://account.kemnaker.go.id/. Jika belum memiliki akun sebaiknya mendaftar terlebih dahulu.
• Pilih menu “Konsultasi THR”
• Kemudian, memilih zona tempat bekerja
• Setelah itu konsultasikan permasalahan THR perusahaan
• Jika, masalah THR tidak mendapat tanggapan dari perusahaan maka pilih menu “Pengaduan THR”.
• Isi formulir pengaduan sesuai keluh kesah
• Laporan pembayaran THR akan segera di proses
Kemenaker juga menyediakan berbagai alternatif memudahkan pekerja/buruh untuk melaporkan perusahaan. Berikut beberapa opsinya:
Nomor WhatsApp di 08119521150 atau 08119521151
Call center 1500-630
Laman poskothr.kemnaker.go.id
Pekerja juga dapat mendatangi langsung Posko THR Kemenaker yang beralamat di Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta. Layanan pengaduan THR buka dari pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
Demikian cara melaporkan perusahaan yang tidak bayar THR lebaran 2023. Semoga bermanfaat.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)