2. Jam Istirahat dan Masuk
Sementara itu, diatur juga jam kerja untuk para ASN. Di mana, para ASN diwajibkan masuk atau mulai kerja pukul 07.30 waktu setempat. Sementara pada bulan Ramadan, ASN masuk kerja mulai pukul 08.00 waktu setempat.
3. Rincian Jam Kerja
Jam kerja instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat.
Kemudian Jam kerja instansi pemerintah di bulan Ramadan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat
4. Boleh Dari Mana Saja
Pepres terbaru tersebut juga mengizinkan ASN untuk bekerja secara fleksibel dalam hal lokasi maupun waktu atau yang akrab disebut dengan Work From Anywhere (bekerja di mana saja). Aturan itu tertuang dalam Pasal 8 ayat (1)
"Pegawai PNS dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel," demikian bunyi Pasal 8 Ayat (1).
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.