Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Perbedaan Pinjaman Online Legal dan Ilegal

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Senin, 17 April 2023 |19:05 WIB
5 Perbedaan Pinjaman Online Legal dan Ilegal
Pinjaman online. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA5 Perbedaan pinjaman online legal dan ilegal. Masih banyak dari masyarakat yang terjebak pinjaman online ilegal sering dirugikan.

Bahkan, banyak sekali juga kasus pinjol ilegal yang menjebak pengguna dengan memberikan perlakukan tak etis, teror saat ditagih, hingga menyebarkan data pribadi si pengguna.

Untuk diketahui, OJK mencatat jumlah penyelenggara pinjaman online legal yang telah terdaftar/berizin pada tahun 2023 ini yaitu sebanyak 102 perusahaan.

Mengutip laman resmi OJK Indonesia, Senin (17/4/2023), berikut 5 perbedaan pinjaman online legal atau ilegal.

1. Dari segi memberikan bunga dan denda

Pertama, dari segi memberikan bunga maupun denda. Pinjaman online legal yang terdaftar di OJK, Anda bisa mengetahui keterbukaan informasi tentang bunga, dan denda maksimal yang dapat dikenakan kepada Pengguna.

Sedangkan untuk pinjaman online ilegal biasanya lebih tidak transparan dan kerap mengenakan biaya dan denda yang sangat besar.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement