JAKARTA - PNS dilarang mudik pakai mobil dinas dan terima parsel Lebaran.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor.07/2023 mengenai Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Menpan RB Abdullah Azwar Anas pada 14 April 2023.
Di mana dalam SE tersebut, ASN dilarang keras menggunakan mobil dinas untuk mudik dan juga menerima parsel lebaran.
Jika ada ASN yang nekat melanggar ketentuan tersebut, maka para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai pihak yang memiliki kewenangan akan memberikan sanksi.
“PPK dapat menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No.49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” dikutip dari keterangan tertulis Kemenpan RB.