2. Daftar penyakitnya
Penyakit dikarenakan wabah.
Perawatan kecantikan atau estetika, seperti operasi plastik.
Perawatan estetika gigi, seperti pemasangan kawat gigi.
Penyakit dikarenakan tindakan kriminal, seperti kekerasan seksual atau korban terorisme.
Penyakit yang diakibatkan diri sendiri, seperti percobaan bunuh diri, kecelakaan karena konsumsi alkohol atau narkoba saat berkendara.
3. Pengobatan
Pengobatan yang dilakukan di luar negeri.
Pengobatan yang diklasifikasikan sebagai penelitian atau percobaan.
Pengobatan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan teknologi kesehatan.
Pengobatan infertilitas atau kemandulan.
4. Luka pada Peristiwa
Penyakit atau luka yang disebabkan oleh peristiwa yang tidak bisa dicegah, seperti perkelahian.
5. Semua peralatan kontrasepsi
Perbekalan kesehatan untuk rumah tangga.
Pelayanan kesehatan yang tidak berdasarkan dengan undang-undang yang terdiri dari rujukan permintaan sendiri. Selain itu, pelayanan kesehatan yang tidak sesuai lainnya.
Pelayanan kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.
Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
Pelayanan kesehatan diselenggarakan dalam bakti sosial.
6. Layanan sudah ditanggung oleh program lain
Pelayanan lain yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan dengan manfaat asuransi kesehatan.
Pelayanan kesehatan mendapat jaminan dari program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
Pelayanan kesehatan tertentu yang ada hubungannya dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.