JAKARTA - Besaran gaji ketua RT di Indonesia menarik untuk diketahui. Rukun tetangga (RT) merupakan jenis lembaga kemasyarakatan desa yang bertugas untuk membantu kepala desa dalam pelayanan pemerintahan.
Tugas ketua RT ini tercantum di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat.
BACA JUGA:
Fungsi RT yakni untuk membantu kepala desa menyediakan data kependudukan serta perizinan dan tugas lainnya dari kepala desa.
Untuk gaji yang diterima oleh ketua RT, di setiap daerah memiliki nominal yang berbeda karena tidak semua daerah memiliki peraturan yang mengatur tentang gaji ketua RT.
BACA JUGA:
Lantas, berapakah besaran gaji yang diterima oleh ketua RT di setiap daerah?
Dirangkum Okezone, Kamis (20/4/2023) simak informasi mengenai besaran gaji ketua RT di Indonesia berikut ini.
1. Bekasi : Rp5.000.000 per tahun
2. Depok : Rp300.000 per bulan