Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Buruan Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 51 Sudah Dibuka, Ini Syaratnya

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Jum'at, 21 April 2023 |05:05 WIB
Buruan Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 51 Sudah Dibuka, Ini Syaratnya
Kartu Prakerja Gelombang 51 Dibuka. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Selengkapnya: Kartu Prakerja Gelombang 51 Dibuka, Yuk Segera Daftar!

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement