Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta-Fakta Perbedaan Pinjaman Online Legal dan Ilegal

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Sabtu, 22 April 2023 |10:03 WIB
Fakta-Fakta Perbedaan Pinjaman <i>Online</i> Legal dan Ilegal
Perbedaan pinjol legal dan ilegal (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Fakta perbedaan pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal. Masih banyak dari masyarakat yang terjebak pinjaman online ilegal sering dirugikan.

Bahkan, banyak sekali juga kasus pinjol ilegal yang menjebak pengguna dengan memberikan perlakukan tak etis, teror, hingga menyebarkan data pribadi si pengguna.

Untuk diketahui pada tahun 2023, OJK mencatat jumlah penyelenggara pinjaman online legal yang telah terdaftar/berizin sebanyak 102 perusahaan.

Berikut fakta yang dirangkum Okezone, Sabtu (22/4/2023) tentang perbedaan pinjaman online legal dan ilegal.

1. Bunga dan denda

Pertama, dari segi memberikan bunga maupun denda. Pinjaman online legal yang terdaftar di OJK, Anda bisa mengetahui keterbukaan informasi tentang bunga, dan denda maksimal yang dapat dikenakan kepada Pengguna.

Sedangkan untuk pinjaman online ilegal biasanya lebih tidak transparan dan kerap mengenakan biaya dan denda yang sangat besar.

2. Syarat meminjam online

Ciri dari pinjaman online ilegal yaitu cenderung sangat mudah, tanpa menanyakan keperluan pinjaman. Sedangkan Penyelenggara pinjaman online legal yang terdaftar/berizin OJK perlu mengetahui tujuan pinjaman serta membutuhkan dokumen-dokumen untuk melakukan credit scoring.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement