Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Pajak Baru, Pemerintah Kenakan PPN 1,1% untuk Pembelian Agunan Mulai 1 Mei

Hana Wahyuti , Jurnalis-Rabu, 26 April 2023 |11:42 WIB
Ada Pajak Baru, Pemerintah Kenakan PPN 1,1% untuk Pembelian Agunan Mulai 1 Mei
Ada Pajak Baru, Pemerintah Kenakan PPN 1,1% untuk Agunan (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Maka dari itu, pemerintah mengundangkan PMK Nomor 41 Tahun 2023 pada 13 April 2023 guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Pokok pengaturan dalam PMK ini di antaranya terkait besaran tertentu PPN, saat terutang, tata cara pemungutan, penyetoran, pelaporan, serta terkait pengkreditan pajak masukannya.

Dia menyebutkan yang menjadi subjek pajak pemungut dalam transaksi ini merupakan kreditur atau lembaga keuangan dengan objek berupa penjualan AYDA oleh lembaga keuangan kepada pembeli agunan.

Salinan PMK Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan AYDA oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan dan salinan peraturan perpajakan lainnya dapat dilihat di laman resmi Ditjen Pajak, yakni www.pajak.go.id.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement