Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DMO Minyak Goreng Dipangkas Jadi 300 Ribu Ton per Bulan, Ini Catatan Badan Pangan

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Jum'at, 28 April 2023 |12:33 WIB
DMO Minyak Goreng Dipangkas Jadi 300 Ribu Ton per Bulan, Ini Catatan Badan Pangan
DMO Minyak Goreng Turun Jadi 300 Ribu Ton per Bulan (Foto: Kemendag)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menurunkan domestic market obligation (DMO) atau pasokan minyak goreng dalam negeri menjadi 300 ribu ton per bulan dari sebelumnya 450 ribu ton per bulan.

Kebijakan DMO minyak goreng ini akan mulai berlaku mulai 1 Mei 2023.

Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyatakan, kebijakan tersebut perlu didukung dalam rangka merespon perubahan tingkat konsumsi setelah Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri serta guna memperkuat pemerataan pasokan dan harga minyak goreng Minyakita di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah Indonesia Timur.

Deputi 1 Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan NFA I Gusti Ketut Astawa mengatakan, selain untuk menjaga pasokan dalam negeri setelah Idul Fitri secara proporsional, penyesuaian kebijakan tersebut juga dapat mendorong peningkatan produksi Minyakita kemasan jauh lebih banyak dibanding curah.

"Mengingat salah satu penyesuaiannya adalah menurunkan rasio pengali dasar untuk curah dan menaikkan insentif pengali untuk minyak kemasan,” tuturnya kepada awak media di Kantor Kementerian Perdagangan Kamis (27/4/2023) kemarin.

 BACA JUGA:

Menurutnya, sejalan dengan hasil telaahan Kementerian Perdagangan, dengan peningkatan produksi Minyakita kemasan diharapkan dapat mendorong peningkatan pasokan Minyakita ke wilayah timur Indonesia, sehingga berdampak pada pemerataan harga di seluruh wilayah.

“Soalnya, pendistribusian di wilayah dengan kontur seperti Indonesia bagian timur lebih efektif dilakukan dengan Minyakita kemasan dibanding curah,” jelasnya.

 

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah mengumumkan penyesuaian kebijakan untuk menjaga pasokan Minyakita dalam negeri.

Beberapa poin yang ditetapkan di antaranya, pengurangan angka kewajiban DMO dari angka 450 ribu ton per bulan menjadi 300 ribu ton per bulan, menurunkan rasio pengali dasar untuk curah dari 1:6 menjadi 1:4, menaikkan insentif pengali untuk minyak kemasan dari 1,5 menjadi 2 untuk kemasan bantal dan untuk kemasan non bantal seperti kemasan standing pouch dan botol dinaikan dari 1,75 menjadi 2,25.

Selain itu, juga mencairkan deposito hak ekspor secara bertahap selama 9 bulan dan mulai diberlakukan pada saat bulan Mei 2023. Kebijakan tersebut diberlakukan terhitung mulai 1 Mei 2023.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement