Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengusaha Ritel Tunggu Pembayaran Utang Minyak Goreng Rp344 Miliar

Dovana Hasiana , Jurnalis-Jum'at, 28 April 2023 |13:46 WIB
Pengusaha Ritel Tunggu Pembayaran Utang Minyak Goreng Rp344 Miliar
Aprindo Tunggu Pembayaran Subsidi Selisih Harga Minyak Goreng. (Foto: Okezone.com/Antara)
A
A
A

JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu kejelasan pembayaran utang subsidi selisih harga minyak goreng yang belum dibayarkan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS). Adapun total utang mencapai Rp344 miliar kepada 31 perusahaan retail.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengatakan, pihaknya belum menerima kepastian pembayaran dan transparansi proses yang dilakukan oleh pemerintah. Padahal, pihaknya sudah cukup sabar selama lebih dari 1 tahun untuk mendapatkan kepastian pembayaran.

“Padahal kami sudah taat aturan dan menjalankan kewajiban kami untuk menjual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Namun sudah lebih dari 1 tahun kami tidak mendapatkan penjelasan. Kalau mengacu dari Permendag 3/2022, harusnya dibayarkan paling lambat 17 hari setelah verifikasi,” ujar Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey dalam program Market Review IDX Channel, Jumat (28/4/2023).

Roy mengatakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga telah menunjuk verifikator untuk melakukan pengecekan terhadap total utang subsidi selisih harga. Namun, Aprindo dan anggota tetap tidak mendapatkan kepastian. Hal tersebut bertentangan dengan Permendag 3/2022 dimana seharusnya pembayaran bisa dilakukan setelah kelengkapan dokumen pembayaran berdasarkan hasil verifikasi disampaikan kepada BPDPKS.

Selain itu, terdapat berbagai upaya yang dilakukan untuk mendapatkan kejelasan, salah satunya dengan mengikuti audiensi. Adapun APRINDO telah melakukan berbagai audiensi, seperti dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS) dan Komisi VI DPR RI.

“Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan apapun. Kami masih menunggu,” imbuhnya.

Terakhir, Aprindo juga belum bertemu dengan Presiden Joko Widodo terkait hal ini. Sebelumnya disepakati untuk melakukan audiensi tanggal 27 Maret, namun pihaknya masih menunggu untuk menyampaikan keluhan secara langsung.

Roy pun menilai hal ini dapat berdampak pada iklim investasi di Indonesia. Menurutnya, banyak investor lokal dan investor asing yang melihat ketidakpastian hukum di Indonesia melalui kejadian ini. Sehingga pihaknya pun meminta pemerintah untuk segera memberikan kejelasan dan kepastian.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement