Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tersangka Korupsi, Dirut Waskita Karya Punya Harta Kekayaan Rp26,9 Miliar

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Minggu, 30 April 2023 |16:46 WIB
Tersangka Korupsi, Dirut Waskita Karya Punya Harta Kekayaan Rp26,9 Miliar
Dirut Waskita Karyal (Foto: Okezone/Kejagung)
A
A
A

Selain itu, Destiawan juga memiliki tiga mobil dan dua motor yang nilainya mencapai Rp1.183.300.000. Kemudian harta bergerak mencapai Rp600.000, surat berharga Rp10.709.738.320, kas dan setara kas Rp2.789.236.195.

Destiawan juga memiliki utang Rp1.346.867.493. Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menetapkan Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya (persero) dan PT Waskita Beton Precast.

Saat ini, Destiawan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukumn (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebut, Destiawan diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

Dana hasil pencairan itu digunakan untuk pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.

Akibat perbuatannya, Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement