Ia menerangkan, tanpa SK tersebut PNS yang bersangkutan tak dapat mengajukan pensiun. Dikatakan Suwardi, secara aturan memang tidak ada larangan tegas bagi para PNS untuk menggadaikan SK Pengangkatannya.
Menurutnya hal tersebut dikembalikan kepada pribadi masing-masing.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)