Dengan demikian mekanisme baru pengenaan pajak atas emas dan jasa yang terkait terdiri dari beberapa aturan, antara lain untuk emas perhiasan, ditetapkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) pabrikan emas perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual untuk penyerahan kepada pabrikan emas perhiasan lainnya dan pedagang emas perhiasan atau 1,65% dari harga jual untuk penyerahan kepada konsumen akhir.
PKP pedagang emas perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual dalam hal PKP memiliki faktur pajak atau dokumen tertentu lengkap atas perolehan atau impor emas perhiasan, atau 1,65% dari harga jual dalam hal tidak memilikinya.
Khusus penyerahan oleh PKP pedagang emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan, ia menyebutkan besaran tertentu ditetapkan sebesar nol persen dari harga jual. Tarif tersebut turun jika dibandingkan pengaturan sebelumnya.
Sebelumnya, penyerahan emas perhiasan oleh PKP pabrikan dan PKP pedagang emas perhiasan terutang PPN sebesar 10% dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 20% dari harga jual atau penggantian (tarif efektifnya 2% dari harga jual atau penggantian).
Selain itu, pabrikan dan pedagang emas perhiasan juga wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual, kecuali penjualan emas perhiasan kepada konsumen akhir, wajib pajak (WP) yang dikenai PPh final cfm.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, atau WP yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan PPh. PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan.
Untuk emas batangan selain bagi kepentingan cadangan devisa negara, Dwi menuturkan pembebasan PPN diberikan jika memenuhi kriteria dalam PP 49/2022. Namun, pengusaha emas batangan wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual.
Ketentuan tersebut dikecualikan bagi penjualan emas batangan kepada konsumen akhir, WP yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022, WP yang memiliki SKB pemungutan PPh, Bank Indonesia, atau penjualan melalui pasar fisik emas digital sesuai ketentuan mengenai perdagangan berjangka komoditi.
PPh Pasal 22 ini bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan. Tarif PPh Pasal 22 tersebut terhitung turun jika dibandingkan pengaturan sebelumnya yakni 0,45%.
(Taufik Fajar)