Namun, kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan akan ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Kendati demikian, ada juga kegiatan tertentu yang tidak dikenakan biaya masuk kawasan Borobudur. Di antaranya kegiatan Kenegaraan, Pencarian dan pertolongan bencana alam, bencana non-alam, dan bantuan kemanusiaan, Untuk kepentingan umum dan sosial, Menjalankan misi khusus dari pemerintah dan Tingkat regional, nasional, dan/ atau internasional yang tidak bersifat komersial.
Sementara, untuk Warga Negara Asing (WNA) tiket masuk kawasan Borobudur bisa dinaikkan hingga 200% dari tarif normal sesuai dengan pertimbangan. Ini juga akan ditentukan kemudian oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Peraturan Menteri ini pun mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 26 April 2023.
(Taufik Fajar)