Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Anak PNS Dapat Tunjangan Setiap Bulan, Cek Besaran dan Faktanya!

Hana Wahyuti , Jurnalis-Kamis, 04 Mei 2023 |06:56 WIB
Anak PNS Dapat Tunjangan Setiap Bulan, Cek Besaran dan Faktanya!
Anak PNS dapat tunjangan (Foto: Freepik)
A
A
A

Besar Manfaat Askem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sebagai berikut:

a. Dalam hal Peserta atau pensiunan Peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);

b. Dalam hal Istri/Suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah); dan

c. Dalam hal Anak meninggal dunia diberikan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

Baca Selengkapnya: Viral! Anak PNS Dapat Rp4 Juta/Bulan, Ternyata Ini Faktanya

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement