Lalu, restrukturisasi pendanaan perusahaan. Skema ini bisa ditempuh melalui suntikan dana negara berupa penyertaan modal negara (PMN) atau rights issue di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kemudian, menjual aset Waskita Karya kepada Indonesia Investment Authority. Terkait pelepasan aset, manajemen WSKT sebelumnya berencana akan melepaskan jalan tol kepada investor.
“Atau ketiga kembali melepas aset kita kepada INA. Kan INA kemarin sudah beli,” katanya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)