Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ditanya soal Utang Rafaksi Minyak Goreng, Begini Reaksi Mendag

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Kamis, 04 Mei 2023 |14:01 WIB
Ditanya soal Utang Rafaksi Minyak Goreng, Begini Reaksi Mendag
Mendag Zulkifli Hasan. (Foto: MPI)
A
A
A

"Yang bayar itu kan BPDPKS, kalau kemendag nggak ada anggaran buat bayar utang," katanya.

Utang tersebut merupakan selisih pembayaran yang dijanjikan Kemendag atas kebijakan minyak goreng satu harga pada 19-31 Januari 2022 lalu. Semestinya, utang tersebut dilunasi 17 hari setelah program minyak goreng satu harga dilaksanakan.

Dia pun menuturkan, pihaknya belum mau membayar utang tersebut sebab Permendagnya sudah dihapus, sehingga perlu adanya kekuatan hukum.

"Jadi kami mau bayar, tapi Permendag nya sudah tidak ada. Maka perlu adanya payung hukum. Kalau kami bayar tapi Permendagnya tidak ada, nanti kami dipenjara," ucapnya.

Sehingga dia menyampaikan saat ini Kemendag masih menunggu hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung mengenai permasalahan pembayaran rafaksi minyak goreng. Sebab, menurutnya, dalam menyelesaikan permasalahan ini pihaknya menerapkan prinsip kehati-hatian.

Mendag menegaskan, sebenarnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tertulis bahwa Kemendag tidak memiliki anggaran untuk membayar utang sepeser pun. Hal ini lah yang menjadi dasar alasan Kemendag belum mau membayar utang tersebut.

"Lagian Kemendag itu tidak ada anggaran dari APBN untuk membayar utang," tuturnya.

Sebagai informasi tambahan, siang ini Kemendag akan melakukan pertemuan bersama dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprindo. Pertemuan itu untuk mencari jalan keluar dan solusi terhadap permasalahan utang tersebut.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement