Didi bilang, semestinya importir harus mengikuti alur pengecekan sebelum mengirim produknya. Pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur impor yang ditentukan oleh negara tujuan. Langkah itu untuk meminimalisir tercemarnya produk akibat virus dari luar.
Setelah itu, Badan Karantina juga akan memastikan produk tersebut lolos ekspor atau tidak. Pihak Singapura sebagai pengimpor pun juga akan memastikan apakah produk yang sampai sesuai standarisasi mereka atau tidak.
Lebih lanjut, Didi mengungkapkan, guna mengoptimalkan kasus ini, pihaknya akan berdiskusi dengan Kementerian Pertanian agar dapat membantu dari sisi pengawasan terhadap wilayah peternakan di Pulau Bulan, Batam itu.
Pemerintah akan melakukan pengetatan batas zonasi supaya tidak ada babi hidup yang keluar dari Batam.
"Zonasi ini akan diperketat di Batam, jadi jangan sampai penularan makin luas," ucap Didi.
Sebagai informasi, dikutip dari Strait Times, virus ASF ditemukan pada bangkai babi di rumah pemotongan hewan di Jurong, Singapura. Diketahui babi hidup yang disembelih itu berasal dari Indonesia. Singapura memilih untuk tetap menghentikan impor babi hidup dari Indonesia, meskipun pasokan dari Tanah Air menyuplai sekitar dua pertiga dari pasokan daging babi yang baru disembelih di Singapura.
(Taufik Fajar)