Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Heboh Tidur Bareng Bos Jadi Syarat Perpanjang Kontrak, Kemnaker Bakal Sanksi Perusahaan

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Kamis, 04 Mei 2023 |16:54 WIB
Heboh Tidur Bareng Bos Jadi Syarat Perpanjang Kontrak, Kemnaker Bakal Sanksi Perusahaan
Pekerja kontrak (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengecam syarat staycation oleh perusahaan sebelum memperpanjang kontrak karyawan di beberapa perusahaan besar.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenegakerjaan Anwar Sanusi mengatakan pihaknya segera mengusut sampai ke akar masalah tersebut untuk mengonfirmasi kebenaran dari isu yang viral di media sosial tersebut.

"Secepatnya (Kemanaker bakal bergerak)," kata Anwar Sanusi saat dihubungi MNC Portal, Kamis (4/5/2023).

Lebih lanjut, Anwar menjelaskan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan dinas-dinas Ketenagakerjaan disetiap provinsi untuk mencari perusahaan yang melakukan praktek tersebut.

Sekjen Anwar menjelaskan pihaknya tidak segan-segan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan maupun kepada pelakunya jika terbukti benar melakukan praktek tersebut.

Karena menurutnya hal itu jelas termasuk sebagai tidak kekerasan dan pelecehan seksual, sehingga sudah masuk dalam tanah pidana. Oleh sebab itu perlu tindakan hukum harus diambil dan sekaligus memasifkan pencegahan dan penanganan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement