Sebagai informasi, kemarin Kamis (4/5/2023), Aprindo menghadiri undangan resmi Kementerian Perdagangan guna membahas utang rafaksi minyak goreng yang tak kunjung dibayar sejak 31 Januari 2022.
Namun, dalam pertemuan kemarin, Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey mengungkapkan tak dapat hasil apa-apa alias nihil.
Disebutnya, lantaran Kemendag masih menunggu hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung, sehingga pemerintah belum memastikan kapan utang rafaksi senilai Rp 344 miliar bisa dibayarkan.
Saat ditemui awak media di Kantor Kemendag usai mereka melakukan pertemuan, Roy mengaku setuju atas rencana Kemendag yang mana akan memanggil produsen minyak goreng dan pihaknya untuk duduk bersama. Pasalnya, menurut Roy, selama ini hanya Aprindo yang bersuara.
"Karena selama ini yang memperjuangkan transaksi hanya Aprindo. Nggak ada produsen dan asosiasi minyak goreng yang ikut menyuarakan. Maka dari itu akan dipanggil. Karena kita juga nggak tahu jawabannya apa kenapa mereka tidak bersuara, karena kita bukan mereka dan mereka bukan kita," ujar Roy.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.