JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus saham PT Pelita Teknologi Global Tbk (CHIP) dari daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus.
Kebijakan ini akan resmi efektif mulai Senin (8/5/2023) besok.
BACA JUGA:
Saham CHIP sebelumnya masuk dalam daftar pantau sejak 6 April lalu. Emiten teknologi itu mendapat kriteria nomor 10 yakni saham yang dikenakan suspensi sementara selama lebih dari 1 hari bursa akibat aktivitas perdagangan.
Sebagai catatan, bursa terhitung menggembok saham CHIP dalam beberapa kali karena mengalami peningkatan harga cukup signifikan.
BACA JUGA:
Suspensi pertama dilakukan pada 16 Maret 2023 dalam rangka cooling down di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dan dibuka kembali pada 17 Maret. Adapun gembok kedua diterapkan pada 29 Maret 2023, dan baru dibuka pada 6 April 2023.