JAKARTA - Kementerian BUMN membantah adanya rumor pembubaran PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Rumor tersebut beredar setelah direksi Waskita terjerat korupsi hingga membukukan utang bernilai jumbo.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, pihaknya tidak memiliki rencana membubarkan emiten bersandi saham WSKT tersebut. Justru, pemegang saham fokus pada restrukturisasi keuangan perusahaan.
"Nggak ada, kami sekarang lagi melakukan restruk terhadap Waskita, jadi kita melakukan perlakuan yang sama terhadap semua (BUMN)," ujar Arya saat ditemui di gedung Kementerian BUMN, Senin (8/5/2023).
Waskita memang dihadapkan pada gagal bayar (default) atas pinjaman dan bunga obligasi. Selain itu, kinerja perusahaan tak sesuai target.
Upaya pemulihan struktur keuangan WSKT lantaran perusahaan membukukan nominal utang hingga kuartal III 2022 sebesar Rp82,40 triliun.
Dalam restrukturisasi, Kementerian BUMN mendorong adanya perpanjangan tenor atau jangka waktu pengembalian utang di perbankan. Dia berharap, tenor utang bisa diperpanjang hingga 8 tahun.