Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nasib Industri Tembakau jika Rokok Disamakan dengan Narkotika di RUU Kesehatan

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Selasa, 09 Mei 2023 |11:08 WIB
Nasib Industri Tembakau jika Rokok Disamakan dengan Narkotika di RUU Kesehatan
Industri tembakau (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dikelompokannya tembakau dengan narkotika, psikotropika, dan minuman beralkohol dalam draf RUU Kesehatan menuai polemik. Pasalnya penyetaraan tersebut tidak tepat, lantaran adiksi narkoba tidak sama dengan tembakau.

“(Penyetaraan) Itu tidak tepat, itu diskriminasi. Tembakau bukan narkotika, berarti ada penyelundupan pasal yang akan mematikan industri tembakau sebagai salah satu sumber penerimaan negara terbesar,” Anggota Komisi IV DPR Firman Firman Soebagyo, Selasa (9/4/2023).

Firman menambahkan, diferensiasi zat adiktif ini Mahkamah Konstitusi sejatinya juga telah menegaskan bahwa adiksi rokok berbeda dengan narkotika dan psikotropika. Ada tiga putusan MK yang menguatkan hal ini: Putusan MK No. 6/PUU-VII/2009, Putusan MK No. 34/PUU-VIII/2010, dan Putusan MK No. 71/PUU-XI/2013.

“Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sudah final dan mengikat. Narkotika dan psikotropika ini sudah ada Undang-Undangnya tersendiri,” katanya.

Nikotin yang terdapat dalam tembakau merupakan zat adiktif yang legal, serupa dengan kafein pada kopi, teh, dan minuman energi. Sebaliknya, narkotika dan psikotropika sudah diatur dan digolongkan secara khusus melalui UU Narkotika.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement