Selain tambal gigi, Anda juga bisa memanfaatkan perawatan gigi lainnya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, seperti:
• Premediksi
• Pencabutan gigi sulung
• Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
• Kegawatdaruratan oro-dental
• Obat pasca ekstraksi
• Tumpatan komposit
• Scaling gigi
Anda juga bisa langsung datang ke Faskes I dan mengutarakan tujuan untuk melakukan tambal gigi atau untuk proses administrative yang lebih praktis bisa memanfaatkan asuransi gigi dari perusahaan asuransi swasta.