Cara dan syarat tambal gigi gratis pakai BPJS Kesehatan
Dengan menggunakan BPJS Kesehatan, Anda tidak perlu pusing dengan biaya berobat di dokter gigi karena tambal gigi bisa gratis menggunakan BPJS.
Untuk Anda yang ingin melakukan tambal gigi menggunakan BPJS Kesehatan, simak beberapa persyaratan dibawah ini.
• Anda merupakan peserta BPJS Kesehatan aktif
• Datang ke Faskes I dengan membawa kartu BPJS dan juga KTP untuk melakukan pemeriksaan gigi
• Dokter akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh
• Apabila kondisi gigi yang harus ditambal ringan, Anda bisa melakukan tambal gigi di Puskesmas atau Klinik yang merupakan Faskes I
• Namun, jika kondisi gigi cukup parah dan harus melakukan tindakan lagi, maka dokter akan memberikan rujukan untuk Anda
Semua biaya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Jadi, Anda tak perlu mengeluarkan biaya lagi.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)