Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DJP Buka Suara soal Tiket Konser Coldplay Kena Pajak Tinggi

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Jum'at, 12 Mei 2023 |03:09 WIB
DJP Buka Suara soal Tiket Konser Coldplay Kena Pajak Tinggi
Harga Tiket Coldplay di Jakarta. (Foto: Okezone.com/Dailymail)
A
A
A

JAKARTA - Grup band asal Inggris, Coldplay akan menggelar konsernya di Jakarta pada 15 November. Harga tiket pun telah resmi dirilis oleh promotornya, yakni PK Entertainment.

Diketahui pajak tiket konser grup band asal Inggris tersebut akan dikenakan biaya pajak hiburan sebesar 15% dan fee 5% itu di luar harga tiket.

Terkait hal tersebut, Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan kalau pihaknya tidak mengatur pengenaan pajak untuk hiburan termasuk dalam penjualan tiket konser Coldplay.

Karena hal itu sudah diatur dalam ketentuan pengaturan pajak hiburan berada di keputusan Pemda. Hestu juga menilai kalau hal ini sesuai dengan aturan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement