"Memang ini UU HKPD, kita tidak pernah ngatur, itu jadi pajak daerah. Justru di UU PPN kita itu di exclude tidak dikenakan PPN, karena kita serahkan kepada daerah menjadi objek pajak daerah. Jadi, kita tidak mengatur baik 15% apakah mau seperti apa, itu sepenuhnya di sana ( UU HKPD)," tuturnya.
Baca Selengkapnya: Heboh Tiket Konser Coldplay Kena Pajak Tinggi, Ini Penjelasan DJP
(Feby Novalius)