JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menerbitkan aturan pajak natura di Juni 2023.
“Natura sudah finalisasi, ini tinggal harmonisasi. Mudah-mudahan sebulan ke depan bisa siap kami terbitkan,” kata Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama saat media briefing dikutip Antara di Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Pajak natura merupakan pajak yang dikenakan kepada fasilitas natura atau barang-barang pemberian kantor kepada karyawan.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan pajak natura lebih menekankan nilai kepantasan yang diterima pekerja atau pegawai dari perusahaan. Artinya, tidak semua alat kerja akan dikenakan pajak natura.
“Natura ini kan ada yang memberi dan menerima. Jenisnya sudah ada. Alat kerja tidak akan dikenakan pajak, tapi ada semacam batasan,” ujar Suryo.
Sejauh ini, pembahasan mengenai pajak natura masih dalam proses. Oleh karena itu, Suryo mengatakan detail pajak natura akan disampaikan belakangan.