Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ternyata Ini Alasan Kenapa Rokok Dilarang di Brunei

Hana Wahyuti , Jurnalis-Jum'at, 12 Mei 2023 |17:58 WIB
Ternyata Ini Alasan Kenapa Rokok Dilarang di Brunei
Alasan Rokok dilarang di Brunei (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA – Ternyata ini alasan kenapa rokok dilarang di Brunei. Ada beberapa aktivitas di Brunei Darussalam yang ternyata mendapat larangan meski di negara lain hal tersebut biasa saja dilakukan, misalnya saja adalah merokok.

Diketahui negara Brunei Darussalam memberlakukan larangan sejumlah produk untuk masuk, beredar dan dipergunakan di negaranya termasuk rokok.

Larangan beredarnya rokok dan aktivitas merokok memang sudah menjadi aturan dari pemerintah di Brunei.

Hal itu dibuktikan dari tak adanya minimarket atau pusat berbelanjaan yang berani menjual rokok.

Aturan tersebut telah diketahui dan diberlakukan oleh para warganya agar lebih sehat dengan terbebas dari asap rokok.

Jika melanggar aturan tersebut, maka pelanggar harus berhadapan dengan hukum yang berlaku di Brunei dan membayar denda yang sudah ditentukan.

Hal itu pula yang disampaikan oleh seorang WNI (Warga Negara Indonesia) yang menetap di Brunei, Wulan.

Melalui Kanal YouTubenya Wulan’s Life dia menjelaskan soal larangan dan sanksi yang akan didapatkan jika ketahuan merokok.

Wulan menjelaskan bahwa Brunei adalah negara yang bebas asap rokok, jadi jangan coba-coba membawa rokok apalagi melakukan aktivitas merokok tersebut di Brunei Darussalam.

Dikatakannya merokok tak diperbolehkan di negara ini sebab hanya akan membawa dampak yang lebih buruk ketimbang baiknya.

Namun,jika berani melanggar siap-siap akan dijatuhkan denda dengan nominal yang besar.

Wulan membeberkan jika seseorang ketahuan merokok berulang kali maka nominal dendanya akan semakin naik.

Denda itu bisa mencapai 5000 Ringgit Brunei atau setara Rp50 juta jika dirupiahkan. Sungguh nominal yang sangat fantastis.

Namun tentu saja, ini adalah upaya bahwa pihak pemerintahan Brunei tak main-main soal ini.

“Kalau baru sekali kedapatan merokok di Brunei akan di denda 300 ringgit atau Rp3 juta, untuk kesalahan kedua didenda 1.000 ringgit atau Rp10 juta dan kesalahan Ketika didenda 5000 ringgit atau setara dengan Rp50 juta,” jelas Wulan.

Hal itu juga disebutkannya berlaku bagi semua jenis rokok, tak hanya yang selintingan tetapi juga rokok elektrik atau vape.

Wulan menyebut kalau kedapatan merokok baik dengan rokok biasa atau elektronik maka akan berhadapan dengan tiga petugas yakni polisi, petugas departemen Kesehatan dan petugas imigrasi yang akan menyelidiki dari mana rokok tersebut diperoleh.

Namun perlu diketahui larangan merokok ini bisa dimaklumi untuk warga asing atau turis yang datang ke Brunei. Tetapi mereka hanya diperbolehkan membawa rokok dua bungkus kecil saja.

“Bungkusnya harus ditunjukkan untuk menyatakan bahwa rokok tersebut hanya dikonsumsi bukan dijual,” imbuh Wulan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement