JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan upaya dalam memerangi peredaran rokok ilegal secara kontinu.
Operasi Gempur Rokok Ilegal merupakan bagian dari pengejewantahan tugas yang diamanatkan oleh negara kepada Bea Cukai.
BACA JUGA:
Kegiatan pengawasan yang dilakukan secara simultan dan koordinatif oleh seluruh unit pengawasan Bea Cukai di Indonesia bersama dengan aparat penegak hukum lainnya akan kembali dilaksanakan pada 15 Mei hingga 1 Juli 2023.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana mengungkapkan bahwa Operasi Gempur Rokok Ilegal merupakan bentuk perang terhadap rokok ilegal.
"Peredaran rokok ilegal tidak hanya membahayakan masyarakat, tetapi juga mengancam stabilitas perekonomian Indonesia,” ungkapnya di Jakarta, Jumat (12/5/2023).
BACA JUGA:
Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap rokok ilegal, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai turut bersinergi dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, dan pemerintah daerah. Operasi pengawasan yang telah dijalankan pada periode sebelumnya telah berhasil menggagalkan sejumlah kasus peredaran rokok ilegal.
"Hingga 2 Mei 2023, Bea Cukai telah melaksanakan 5.922 penindakan dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp275,61 miliar," terang Hatta.