Oleh: Nur Hidayah, CSED-INDEF, Center for Sharia Economic Development
ZAKAT adalah intrumen keadilan bagi masyarakat, yang terus dan peerlu dikembangkan di era digital sekarang ini. Potensi ekonomi digital sangat menjanjikan, mulai dari content creator, pekerja di bidang ekonomi kreatif, e-commerce, dan sebagainya. Bidang ini menjadi pelung yang sangat besar di masa mendatang. Yang diperlukan adalah dorongan stakeholder ekonomi syariah, regulator dan ummat.
Jika dirancang dengan benar, optimalisasi zakat di sektor kreatif justru dapat memperkuat kepercayaan pasar-bahwa Indonesia mampu mengharmoniskan nilai, regulasi, dan pertumbuhan dalam satu kerangka kebijakan yang modern dan berkelanjutan.
Di Indonesia, ekonomi digital Indonesia tumbuh cepat dan menjadi salah satu yang terbesar di Asia Tenggara.
Laporan e-Conomy SEA yang disusun Google, Temasek, dan Bain & Company menunjukkan bahwa nilai ekonomi digital Indonesia telah melampaui US$ 80 miliar dan diproyeksikan mendekati USD130 miliar pada pertengahan dekade ini.
Di dalam ekosistem tersebut, ekonomi kreator-yang mencakup YouTuber, influencer, dan pembuat konten digital-berkembang sebagai sumber pendapatan baru yang signifikan, baik dari iklan platform, kerja sama merek, maupun pemasaran afiliasi.
Wacana optimalisasi zakat profesi bagi kreator konten yang belakangan sudah muncul ke permukaan contohnya di Banten, yang seharusnya tidak dibaca sebagai isu sektoral atau keagamaan semata.
Ia mencerminkan tantangan yang lebih mendasar dalam kebijakan ekonomi Indonesia, yakni bagaimana negara dan lembaga publik merespons perubahan struktur pendapatan di era ekonomi digital yang semakin tidak linier, berbasis platform, dan sulit dipetakan dengan instrumen administratif konvensional.