Dalam kerangka ekonomi syariah, zakat profesi bukan konsep baru. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan dan literatur fikih kontemporer, termasuk Ulama Yusuf al-Qardhawi, mengakui kewajiban zakat atas penghasilan profesional selama memenuhi kriteria dasar: penghasilan tersebut halal, telah menjadi milik penuh, dan mencapai nisab. Ketentuan hukum zakat bagi kreator digital telah ditetapkan melalui Keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII Nomor 04/Ijtima' Ulama/VIII/2024.
Namun, prinsip yang perlu diperhatikan dalam konteks zakat kreator digital adalah zakat ditetapkan berdasarkan realisasi pendapatan, bukan estimasi atau proksi popularitas. Dari sudut pandang ekonomi, hal ini sejalan dengan prinsip ability to pay: kewajiban hanya muncul ketika terdapat kapasitas ekonomi riil.
Zakat bukan instrumen fiskal negara seperti pajak. Ia bergantung pada kepatuhan sukarela yang lahir dari kepercayaan dan persepsi keadilan. Ketika zakat dikelola dengan logika yang terlalu administratif, garis pembeda antara zakat dan pajak menjadi kabur, dan legitimasi kelembagaannya ikut tergerus.
Zakat ada di dalam domain negara, sementara Zakat lebih berada di domain masyarakat berdasarkan sifat altruistik.
Pengalaman sejumlah negara Muslim menunjukkan bahwa tata kelola zakat yang efektif di era modern justru bertumpu pada mekanisme self-assessment dan literasi publik.
Optimalisasi zakat di sektor ekonomi digital tidak dapat dilakukan dengan pendekatan yang meniru logika perpajakan. Yang dibutuhkan adalah desain kebijakan yang memisahkan secara tegas antara indikator popularitas dan realisasi pendapatan, menyediakan kanal pelaporan mandiri yang aman dan sederhana, serta memperkuat transparansi pemanfaatan dana zakat. Dari perspektif ekonomi kelembagaan, kepercayaan adalah aset utama.
Ketika muzaki melihat bahwa kontribusinya dikelola secara profesional dan berdampak nyata, kepatuhan akan tumbuh secara organik.
Zakat konten kreator berpotensi menjadi inovasi penting dalam modernisasi zakat nasional jika dirancang dengan pendekatan yang tepat. Dari perspektif pasar, desain kebijakan zakat yang tepat terhadap konten kreator akan berdampak langsung pada keberlanjutan ekonomi kreatif nasional.
Pendekatan yang akurat dan non-koersif akan menjaga insentif berproduksi, mendorong formalitas usaha kreator, serta memperkuat ekosistem monetisasi yang sehat.
(Taufik Fajar)