Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Punya Bisnis, Jangan Lupa Laporkan Harta Kekayaan

Hana Wahyuti , Jurnalis-Sabtu, 13 Mei 2023 |21:06 WIB
PNS Punya Bisnis, Jangan Lupa Laporkan Harta Kekayaan
PNS Diizinkan Berwirausaha. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

“PP Nomor 94 Tahun 2021 ini sesuai dengan Bapak Presiden, tujuannya untuk membentuk jiwa entrepreneurship, kreativitas, dan inovatif PNS,” terangnya.

“Untuk itu, pemerintah membuka bagi ASN untuk dapat berwirausaha, misalnya melalui usaha daring atau e-commerce serta melakukan kerja sama melalui bisnis franchise,” tutupnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement