JAKARTA - Pemerintah mendukung PNS untuk berwirausa. Hanya saja, PNS diingatkan untuk tidak lupa telat melaporkan jumlah harta kekayaannya.
"Melaporkan harta kekayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, Sabtu (11/5/2023).
Dirinya juga mengingatkan supaya PNS tidak serta merta melupakan pekerjaan sehari-harinya.
“Jiwa kewirausahaan yang dimiliki saat masih aktif sebagai PNS, akan menjadi modal ketika memasuki masa purnabakti. Selain itu, jumlah PNS yang mencapai 4 juta jiwa, apabila aktif berwirausaha akan berkontribusi memajukan perekomonian negara,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah menyebutkan, Pasal 45 angka 2, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, secara tegas mencabut PP Nomor 6 Tahun 1974 tentang pembatasan kegiatan PNS dalam usaha swasta.
“PP Nomor 94 Tahun 2021 ini sesuai dengan Bapak Presiden, tujuannya untuk membentuk jiwa entrepreneurship, kreativitas, dan inovatif PNS,” terangnya.
“Untuk itu, pemerintah membuka bagi ASN untuk dapat berwirausaha, misalnya melalui usaha daring atau e-commerce serta melakukan kerja sama melalui bisnis franchise,” tutupnya.
(Feby Novalius)