JAKARTA - Pertamina mulai memberlakukan pembelian BBM subsidi hanya untuk kendaraan terdaftar atau Skema Full Registran dan yang memiliki QR Code Skema Full QR.
Skema Full Registran merupakan skema dimana kendaraan konsumen yang sudah terdaftar dapat melakukan pembelian BBM Solar meskipun tidak membawa QR Code, sedangkan yang belum terdaftar tidak dapat dilayani.
Sementara untuk Skema Full QR, konsumen wajib menunjukan scan QR Code ketika melakukan transaksi pembelian BBM bersubsidi.
Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan pembatasan ini pada tanggal 25 Mei 2023, kecuali untuk Kepulauan Seribu yang dimulai pada tanggal 8 Juni 2023. Sementara untuk pelaksanaan Skema Full QR akan dilaksanakan paling lambat 2 minggu setelah Skema Full Registran dilaksanakan.