Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Tetapkan Gaji Satpam hingga Petugas Kebersihan, di Jakarta Rp5,6 Juta

Hana Wahyuti , Jurnalis-Sabtu, 13 Mei 2023 |07:16 WIB
Sri Mulyani Tetapkan Gaji Satpam hingga Petugas Kebersihan, di Jakarta Rp5,6 Juta
Sri Mulyani Tetapkan Besaran Gaji Satpam dan Petugas Kebersihan di 2024. (Foto: Okezone.com/KBUMN)
A
A
A

d. Dalam satu tahun anggaran, dialokasikan tambahan honorarium sebanyak 1 (satu) bulan sebagai tunjangan hari raya keagamaan.

e. Dalam hal ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi daripada satuan biaya dalam Peraturan Menteri ini, maka satuan biaya ini dapat dilampaui mengacu pada ketentuan tersebut.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement