Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Anggarkan Mobil Listrik PNS Rp1 Miliar, Motor Listrik Rp28 Juta

Dovana Hasiana , Jurnalis-Sabtu, 13 Mei 2023 |08:34 WIB
Sri Mulyani Anggarkan Mobil Listrik PNS Rp1 Miliar, Motor Listrik Rp28 Juta
Sri Mulyani Anggarkan Biaya untuk Kendaraan Listrik PNS. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

"Satuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas yang digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi normal dan siap pakai sesuai dengan peruntukannya," jelasnya.

Satuan biaya tersebut sudah termasuk biaya bahan bakar atau pengisian daya untuk kendaraan listrik, tetapi belum termasuk biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang besarannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement