"Kerangka regulasinya sudah jelas, NFA mendapat amanat dari Bapak Presiden melalui Perpres 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), kemudian turunannya berupa Perbadan 15/2022. Dan yang terakhir ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153/2022 mengenai Penjaminan Perbankan. Jika ini berjalan kita optimis CPP untuk 12 komoditas yang menjadi kewenangan Badan Pangan Nasional dapat menopang ketahanan pangan kita," jelas Arief.
Menurut Arief, saat ini stok CPP secara bertahap mulai terisi untuk 13 komoditas pangan. Pihaknya pun terus memantau update dan melaporkan perkembangannya secara berkala. Sehingga saat dibutuhkan untuk melakukan intervensi dan pencegahan kondisi kedaruratan Bapanas sudah siap.
(Feby Novalius)