Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Yuk, Cegah Jeratan Investasi Bodong

<i>Yuk</i>, Cegah Jeratan Investasi Bodong
Cegah Investasi Bodong. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Kasus investasi bodong alias ilegal telah berulangkali terjadi sejak puluhan bahkan ratusan tahun. Sudah berujung pada kerugian besar banyak orang dan penangkapan oknum-oknumnya, tetapi tetap saja terulang.

Lantas, bagaimana cara kita untuk bisa menghindari investasi bodong tersebut?

Pertama, pahami dulu istilah investasi itu sendiri. Investasi adalah sebuah bentuk penanaman uang atau modal di suatu perusahaan atau proyek dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan di masa depan. Investasi bisa dilakukan secara langsung atau melalui portofolio investasi.

Jika seorang investor ingin melakukan investasi yang bersifat legal dan aman, investor dapat melakukan kegiatan investasi seperti saham melalui PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain saham, bentuk investasi portofolio di pasar modal Indonesia dapat berupa instrumen surat utang negara, obligasi korporasi, reksa dana, dan produk-produk derivatif lainnya.

Selain itu, investor juga dapat berinvestasi dengan berbagai jenis lainnya, misalnya investasi emas.

Baik investasi di pasar modal maupun investasi emas, kedua jenis investasi ini tidak menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa adanya proses di dalamnya. Hal ini karena investasi yang baik dan benar adalah yang melalui proses untuk memperoleh keuntungan. Sayangnya, dalam kehidupan sehari-hari, masih banyak masyarakat yang tergiur akan investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, terutama di awal periode investasi.

Cara untuk menghindarinya, tentu pertama, waspada jika mendapat tawaran investasi dengan keuntungan yang luar biasa menarik. Meskipun tidak semua tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan yang menarik bisa dikatagorikan investasi bodong, ada baiknya investor waspada jika mendapat tawaran yang demikian.

Lakukanlah penghitungan matematika secara sederhana untuk memperkirakan apakah tawaran tersebut masuk akal. Terutama, jika dengan modal yang jumlahnya tidak terlalu besar, lalu investor dijanjikan keuntungan yang sangat besar dan dalam jangka waktu yang sangat pendek.

Kedua, lakukan pemeriksaan dokumen perizinan lembaga atau perusahaan yang menawarkan investasi tersebut. Setiap lembaga atau produk keuangan, terutama yang menghimpun dana masyarakat dan pengelolaan investasi harus mengantongi izin resmi dari instansi terkait dan berwenang dalam mengurus masalah ini, seperti OJK atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Investor bisa melakukan cek secara detail di website OJK karena akan ada informasi nama lembaga yang diawasinya, dan produk investasi yang telah mendapatkan izin pengelolaan.

Jadi, waspadalah jika perusahaan atau lembaga tersebut hanya memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) untuk menjalankan produk investasinya, karena SIUP bukan merupakan izin untuk melakukan penghimpunan dana dan pengelolaan investasi.

Ketiga, telitilah pada bentuk dan cara pemasaran produk investasi. Dalam berbagai produk investasi yang resmi, mekanisme cara kerja, pembagian keuntungan, dan hal-hal lainnya sudah diatur secara jelas, bahkan sebagian besar perusahaan sudah memiliki standar operasi yang baku dalam menjalankan produknya.

Namun sebaliknya, perusahaan atau lembaga yang menjalankan produk investasi bodong, terkadang tidak mempunyai standar baku tentang bagaimana menjalankan produk investasi tersebut, bahkan ada beberapa investasi bodong yang justru tidak memiliki produk dan cara penjualan yang resmi.

Kemudian, jangan menyerahkan dana sebelum membuat dan menandatangani perjanjian yang resmi dan detail. Sebelum menandatangani perjanjian tersebut, baca dengan teliti setiap pasal yang tertuang dalam perjanjian tersebut agar tidak menimbulkan salah persepsi di kemudian hari. Jika perlu, lakukan pengikatan perjanjian jual beli tersebut dihadapan notaris.

Cara yang paling sederhana dalam mendeteksi adanya unsur penipuan adalah janji atas hasil investasi. Setiap produk investasi tidak akan menjanjikan hasil pasti. Karena sejatinya investasi adalah keterlibatan dalam sebuah bisnis dan hasil keuntungan bisnis dipengaruhi berbagai faktor baik internal perusahaan maupun eksternal yang tidak pasti.

Dalam dunia investasi dikenal jargon, “high risk, high return, low risk, low return”. Semakin besar hasil invetasi yang diindikasikan, semakin besar pula risiko investasi tersebut, begitupun sebaliknya.

Kemudian, besarnya keuntungan juga bisa menjadi “early warning”. Cari tahu jenis bisnis yang diikuti dan pelajari berapa keuntungan wajarnya. Patokan bunga deposito rata-rata perbankan bisa menjadi acuan, ditambah keuntungan sektor usaha yang wajar. Jika yang dijanjikan jauh dari kewajaran, maka bisa disimpulkan investasi tersebut berindikasi penipuan.

TIM BEI

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement