Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Peringatan! PNS yang Punya Bisnis Jangan Sampai Lupa Pekerjaan sebagai Pelayan Masyarakat

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Minggu, 14 Mei 2023 |03:12 WIB
Peringatan! PNS yang Punya Bisnis Jangan Sampai Lupa Pekerjaan sebagai Pelayan Masyarakat
PNS Diizinkan Berwirausaha. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Sementara itu, Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah menyebutkan, Pasal 45 angka 2, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, secara tegas mencabut PP Nomor 6 Tahun 1974 tentang pembatasan kegiatan PNS dalam usaha swasta.

“PP Nomor 94 Tahun 2021 ini sesuai dengan Bapak Presiden, tujuannya untuk membentuk jiwa entrepreneurship, kreativitas, dan inovatif PNS,” terangnya.

“Untuk itu, pemerintah membuka bagi ASN untuk dapat berwirausaha, misalnya melalui usaha daring atau e-commerce serta melakukan kerja sama melalui bisnis franchise,” tutupnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement