Menyediakan Angkutan Antar Jemput
Pengusaha harus menetapkan tempat penjemputan dan pengantaran pada lokasi yang mudah dijangkau dan aman bagi pekerja/buruh perempuan. Adapun kendaraan antar jemput harus dalam kondisi yang layak dan harus terdaftar di perusahaan.
(Taufik Fajar)